Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Dinas Pertanian Kabupaten
Tapin mengacu pada Visi dan Misi Bupati Kabupaten Tapin. Berikut Visi dan
Misi sebagai berikut.
Visi :“TERWUJUDNYA TAPIN MAJU DAN BERIMAN (BERINTEGRITAS,
SEJAHTERA, INOVATIF, AGAMIS, DAN BERKELANJUTAN)”
Visi dan Misi
Sejarah Pembentukan
Dinas Pertanian Kabupaten Tapin dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Tapin yang diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Tapin Tahun 2016 Nomor 09 tanggal 03 Oktober 2016 dan Peraturan
Bupati Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas
Organisasi Dinas Pertanian Kabupaten Tapin tanggal 17 Oktober 2017 yang
diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2017 Nomor 22.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tapin Nomor 22 Tahun 2017
tersebut, disebutkan bahwa Dinas Pertanian
mempunyai tugas pokok
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas
pembantuan di bidang pertanian. Untuk penyelenggaraan tugas pokok tersebut
Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
1. perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta
penyuluhan pertanian;
2. penyusunan program penyuluhan pertanian;
3. pengembangan prasarana pertanian;
4. pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaan benih
tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
5. pengawasan penggunaan sarana pertanian;
6. pembinaan produksi di bidang pertanian;
7. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit
hewan;
8. pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
9. pelaksanaan penyuluhan pertanian;
10. pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
11. pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian;